Laju inovasi teknologi hari ini bergerak jauh melampaui kapasitas hukum nasional meresponsnya. Sistem hukum kita masih bertumpu pada logika reaktif: norma baru umumnya lahir setelah korban lebih dulu berjatuhan, bukan mengantisipasi risiko sejak dini. Nasib Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah contoh paling gamblang. Normanya sudah diundangkan sejak 2022, lengkap dengan ancaman sanksi administratif ataupun pidana bagi pengendali data yang lalai, tetapi lembaga pengawas independen yang menjadi prasyarat penegakannya belum juga terbentuk hingga kini.
Tanpa lembaga pengawas, norma sanksi dalam UU PDP praktis menjadi macan kertas ancaman denda administratif yang diatur undang-undang tidak pernah benar-benar dijatuhkan, karena tidak ada otoritas yang berwenang menjatuhkannya. Akibatnya, kebocoran data mulai dari data internal kepolisian hingga ratusan ribu data perpajakan warga terjadi berulang kali tanpa konsekuensi hukum yang berarti bagi pihak yang lalai mengelolanya.
Pola serupa berulang, bahkan lebih rumit, pada penyalahgunaan kecerdasan buatan generatif. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional memang telah mengkodifikasi delik penyebaran konten deepfake bermuatan asusila, namun problem sesungguhnya bukan pada rumusan delik, melainkan pada tahap pembuktian di ruang sidang. Sebagai alat bukti elektronik sebagaimana diakui KUHAP dan UU ITE, rekaman video atau audio hasil rekayasa AI menuntut penilaian keaslian yang jauh lebih kompleks dibanding bukti elektronik konvensional. Hakim dan penyidik harus dapat membedakan artefak rekayasa algoritmik dari rekaman otentik, sesuatu yang sulit dilakukan tanpa kompetensi forensik digital yang memadai dan terstandar.
Dari penipuan bantuan sosial dengan wajah tokoh publik yang direkayasa di Lampung, hingga eksploitasi konten pelajar di Semarang. Kedua peristiwa itu menunjukkan pola yang sama: proses penegakan hukum baru bergerak setelah pola kejahatan itu memakan korban, dan bahkan setelah itu pun pembuktian di persidangan berjalan kasuistik karena belum ada standar baku penilaian keaslian bukti digital semacam ini. Ini bukan semata soal norma pidana yang kurang tegas, melainkan soal ketiadaan mekanisme yang memungkinkan hukum acara menguji dan menyesuaikan diri terhadap pola kejahatan siber yang terus bermutasi lebih cepat dari kemampuan pengadilan mengujinya.
Di ranah hukum formil, arahnya justru berkebalikan dan di sinilah letak ironi terbesarnya. Modernisasi yang digagas Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang diwujudkan lewat integrasi e-court, e-berpadu, dan e-litigasi, merupakan terobosan birokrasi yang mengaktualisasikan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman [badilum.mahkamahagung.go.id].
Integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini secara empiris terbukti mampu mereduksi asimetri informasi antarpihak berperkara, menekan biaya operasional perkara yang selama ini menjadi hambatan akses keadilan bagi kalangan tidak mampu, dan meminimalkan celah praktik koruptif dalam proses administrasi peradilan secara sistemik. Dari sisi hukum acara, digitalisasi ini juga mempercepat tahap-tahap formal persidangan yang dulu memakan waktu berbulan-bulan, seperti pendaftaran gugatan, pemanggilan para pihak, dan pertukaran dokumen bukti.
0 Komentar