Fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berevolusi mengikuti digitalisasi yang semakin pesat. Transformasi teknologi melahirkan risik-risiko baru berhubungan dengan TPPO di mana para pelaku dapat memanfaatkan ruang digital untuk mengelabui korbannya.
Sebagai upaya advokasi tentang bahaya TPPO, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan The International Organization for Migration (IOM) dengan dukungan dari Uni Eropa memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2026. Peringatan dilaksanakan dengan menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang bertajuk "Melawan TPPO di Era Digital" di One Satrio, Kuningan, Jakarta pada Kamis, (30/9).
Pada acara talkshow, Asisten Deputi Pelindungan Hak Perempuan dan TPPO dari Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menyampaikan bahwa terdapat pergeseran modus operandi TPPO seiring perkembangan zaman. Dulu, orang melakukan rekrutmen melalui pertemuan langsung. Namun, sekarang perekrutan melalui internet sudah dapat dilakukan.
Pri mengaku bahwa perubahan yang mengarah pada digitalisasi membuat TPPO sulit terdeteksi, terutama apabila konten penipuan diunggah di akun media sosial. “Sulitnya itu karena mereka akunnya bisa jadi dipalsukan dan sebagainya yang akhirnya mereka tidak bisa dihubungi kembali,” ujarnya.
Selain pemanfaatan ruang digital oleh pelaku, Kemen PPPA juga mengalami kesulitan lain. Apabila korban berniat untuk keluar dari pekerjaannya yang eksploitatif, pelaku sering kali memberikan syarat kepada korban supaya merekrut tiga hingga empat orang untuk menggantikan posisinya.
Modus-modus seperti itu yang membuat Kemen PPPA menjadi ragu untuk menempatkan pihak-pihak tersebut sebagai korban atau pelaku. Dibekali dengan teknologi yang semakin canggih, pelaku semakin kreatif dalam mengorganisir kejahatannya. “Meskipun kita antisipasi, celahnya sangat banyak,” ujar Pri.
0 Komentar