Pembaruan hukum perdata dinilai tidak lagi cukup dilakukan dengan sekadar merevisi ketentuan yang ada. Lebih dari pada itu, pembaruan hukum perdata saat ini perlu diarahkan pada transformasi, bukan sekadar reformasi.
Ketua Bidang Studi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhmad Budi Cahyono menilai transformasi diperlukan untuk mengubah paradigma. Pasalnya hukum perdata selama ini berorientasi pada transaksi fisik menjadi hukum yang mampu mengatur hubungan hukum di ruang fisik sekaligus digital.
“Untuk itu kita perlu transformasi, karena ini mengubah paradigma hukum perdata kita yang berorientasi pada transaksi fisik menuju pada hukum perdata yang mampu mengatur hubungan hukum dalam ruang fisik sekaligus digital,” ujar Akhmad dalam Seminar Pembaharuan KUHPerdata Indonesia: Pembaharuan UU KUHPer Indonesia dan Tantangan di Era Modern, Rabu (30/2026).
Perubahan paradigma tersebut berkaitan erat dengan tujuan hukum dalam memberikan kepastian hukum. Setidaknya ada enam dimensi kepastian hukum dalam paradigma baru yang perlu diperkuat. Pertama, kepastian subjek hukum. Yakni memastikan pihak yang melakukan transaksi serta kewenangannya untuk bertindak.
Akhmad menjelaskan, persoalan tersebut semakin penting dalam transaksi digital karena para pihak tidak selalu bertemu secara fisik. Transaksi dapat berlangsung melalui platform tanpa mempertemukan para pihak di tempat yang sama. Kedua, kepastian pembentukan kontrak. Menurut Akhmad, KUH Perdata belum secara spesifik menentukan kapan perjanjian dianggap lahir.
“KUH Perdata memang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai salah satu syarat sah perjanjian. Namun, ketentuan tersebut belum menjelaskan secara rinci kapan kesepakatan terjadi, termasuk konsep offer and acceptance yang menentukan lahirnya kesepakatan,” ujarnya.
0 Komentar