Pesatnya perkembangan teknologi yang merambah sektor keuangan mendorong berbagai perusahaan di sektor ini untuk mengarusutamakan digitalisasi. Mereka mulai memanfaatkan teknologi berupa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), machine learning, hingga aset digital.
Transformasi teknologi tersebut kemudian direspons oleh pembuat undang-undang melalui pengesahan UU No.4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini mengakomodasi ketentuan mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sekaligus memberikan ruang bagi pelaku bisnis untuk berinovasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), M. Renaldi Zulkarnain. Ia mengakui bahwa pesatnya inovasi memengaruhi peningkatan risiko hukum, operasional, teknologi, hingga stabilitas sektor keuangan.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku jasa keuangan dan in-house counsel di dalamnya, untuk beradaptasi dan bersiap menghadapi perubahan tersebut.
Berdasarkan data yang dipaparkan Renaldi, kesiapan industri dalam menghadapi tantangan transformasi teknologi dan pengesahan UU P2SK terbagi menjadi empat tingkatan. Pada tingkat pertama, yaitu relatif siap, ia menilai mayoritas perusahaan telah siap menyesuaikan kerangka kepatuhan (compliance framework) dan struktur tata kelola (governance structure), seperti penyusunan board manual, compliance manual, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) lainnya.
“Saya yakin kalau udah perusahaan multinasional, perusahaan mungkin Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan jasa keuangan yang very highly regulated, maka dalam hal compliance framework dan governance structure itu sudah paling advanced,” ucap Renaldi dalam pelatihan bertajuk “Reformasi UU P2SK dalam Praktik: Tata Kelola, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Kesiapan Industri Sektor Keuangan” yang diselenggarakan Hukumonline pada Rabu (30/9).
0 Komentar