Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi menerapkan Sistem Pengumpulan PPN untuk Transaksi Digital Lintas Batas (SPP-TDLN). Kebijakan ini efektif berlaku mulai 25 September 2026.
Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak menyatakan bahwa penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital tertentu yang diserahkan kepada pelanggan di Indonesia.
“Di bawah SPP-TDLN, pedagang dan penyedia jasa asing wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah total yang harus dibayar oleh pelanggan di Indonesia,” tulis pengumuman resmi Ditjen Pajak, seperti dikutip dari Hukumonline, Selasa (30/9).
PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau entitas lain yang ditunjuk berdasarkan hukum Indonesia. Alhasil, jumlah yang diterima oleh pedagang atau penyedia jasa asing akan dikurangi sebesar PPN yang dipungut melalui mekanisme pembayaran tersebut.
“Secara praktis, pelanggan di Indonesia membayar nominal yang sudah termasuk PPN. Selanjutnya, PPN tersebut dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditentukan sebelum sisa pembayaran ditransfer kepada pedagang atau penyedia jasa asing,” jelas Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak menegaskan bahwa tidak ada pengenaan pajak maupun tarif PPN baru dalam keputusan ini. SPP-TDLN murni merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN Indonesia yang memang sudah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di tanah air.
Pedagang atau penyedia jasa asing yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN Perdagangan Through Electronic System (PMSE) dan memungut PPN secara mandiri akan tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Dengan kata lain, SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme PMSE. Kedua mekanisme pemungutan ini akan beroperasi secara berdampingan.
“SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal bagi perekonomian digital Indonesia yang terus berkembang, sekaligus memastikan persaingan yang setara (level playing field) bagi para pelaku usaha di pasar Indonesia,” terangnya.
Dalam rubrik Frequently Asked Questions (FAQ), Ditjen Pajak menambahkan bahwa para pihak terkait tidak serta-merta wajib mendaftarkan PPN di Indonesia karena kewajiban tersebut bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme SPP-TDLN ini tidak secara otomatis menciptakan kewajiban pendaftaran tambahan.
Selain itu, jika PPN sudah dibayarkan melalui mekanisme SPP-TDLN, pelanggan tidak perlu lagi membayar PPN untuk barang atau jasa digital yang sama. Proses pemungutan dan penyetoran sepenuhnya dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sesuai dengan hukum di Indonesia.
0 Komentar